KPR merupakan pembiayaan yang diberikan kepada peminjam untuk membeli rumah atau kebutuhan lain dengan jaminan berupa sertifikat rumah atau tanah. Besar pembiayaan yang diberikan biasanya sekitar 80% dari harga taksiran barang yang dijaminkan.
Saat ini, KPR merupakan salah satu solusi tepat untuk mendapatkan biaya bangun rumah dengan kebijakan yang sepenuhnya diatur oleh undang-undang. Apalagi sejak tahun 2015, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan bahwa tenor maksimal KPR diperpanjang dari 20 menjadi 30 tahun.
Meskipun kelihatannya menjanjikan, proses pengajuan KPR ternyata tidak semudah yang kita kira. Ada banyak faktor yang dipertimbangkan sebuah lembaga keuangan untuk akhirnya menyetujui sebuah pinjaman KPR
Baca juga: Cara cerdas financing rumah pribadi untuk kaum millennial
Kebijakan Pengajuan KPR Rumah
Sebelum Peraturan Bank Indonesia disempurnakan, calon peminjam KPR biasanya harus menyiapkan DP sebesar 30% dari harga rumah. Saat ini, peminjam hanya perlu membayar DP sekitar 10% saja. Kebijakan tentang DP ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value.
Kebijakan ini tentu saja dapat membuat minat calon nasabah terhadap KPR semakin meningkat. Inilah mengapa selain DP, pemerintah juga menentukan kebijakan lainnya. Seperti kebijakan tentang ketentuan calon nasabah dan dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan KPR untuk biaya rumah.
1. Ketentuan Calon Nasabah KPR
- Warga Negara Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki penghasilan
2. Dokumen yang Dipersiapkan
- Fotokopi KTP Suami Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPT
- Fotokopi Buku Rekening
- Surat Keterangan Bekerja Asli
- Slip Gaji Asli (untuk karyawan)
- SIUP (untuk wiraswasta)
- Surat Izin Praktek (untuk profesional)
- Surat keterangan pinjaman lain
Jenis-jenis KPR
Setelah mengenal tentang apa itu KPR dan kebijakan yang menaunginya, selanjutnya mari kita bahas tentang jenis KPR yang ada di Indonesia, yaitu:
1. KPR Pembelian dan KPR Multiguna
Jenis KPR ini dibedakan berdasarkan jaminan yang diagunkan. KPR Pembelian menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai jaminan, sedangkan Multigunan menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunan.
2. KPR Bersubsidi
Jenis KPR selanjutnya adalah KPR yang dibuat pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah idaman. Produk KPR ini mengikuti ketentuan umum lembaga keuangan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh bank masing-masing. Sebab setiap bank memiliki kebijakannya sendiri dalam menentukan suku bunga.
3. KPR Syariat
Dari namanya sudah dapat disimpulkan bahwa KPR jenis ini menggunakan sistem syariat atau hukum Islam di dalam ketentuannya. Pembiayaan KPR syariat biasanya disediakan oleh bank syariat dengan akad yang disebut mudharabah atau wadhiah.
Plus Minus KPR
Seperti halnya sistem pembiayaan lain, KPR juga memiliki risikonya sendiri. Jadi sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman ini, pertimbangkanlah beberapa hal secara matang. Misalnya, pertimbangkan umur Anda ketika akan mengajukan pinjaman.
Umur memiliki peranan penting sebab kebijakan KPR menyatakan batas maksimal pembayaran kredit adalah usia 55 tahun. Jadi apabila ingin mengambil tenor yang ringan, sekitar 25 tahun misalnya, pastikan umur Anda kurang dari 30 tahun.
Untuk meminimalisasi kerugian akibat KPR, Anda juga bisa memanfaatkan jasa kontraktor rumah. Sebab selain membantu proses pembangunan rumah, kontraktor juga akan membantu kita merancang anggaran pembangunan sesuai dengan KPR yang diajukan.
Salah satu jasa kontraktor tepercaya adalah Cipta Kreasi. Tidak hanya soal KPR, Cipta Kreasi juga menyediakan layanan one stop service yang dapat membantu kita merencenakan pembangunan mulai dari nol hingga selesai. Bahkan setelah proyek pembangunan selesai pun, Cipta Kreasi menyediakan garansi maintenance selama setahun pascapembangunan.
Tertarik untuk menggunakan jasa kontraktor rumah Cipta Kreasi? Klik tombol dibawah ini dan dapatkan konsultasi gratis bersama tim kami!